Friday, 17 November 2017

Dihentikan Demi Hukum Forex


Pengertian, Ruang Lingkup dan Proses Praperadilan de Indonésia Perfil BEM Fakultas Hukum BEM Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda Samarinda, Kalimantan Timur, Indonésia Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda - Periode 2010 sd 2011 Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda Periode 2010-2011. Struktur BEM Ketua, Wakil Ketua, Sekjen Departamento: Dep Keuangan, Dep Luar Negeri, Dep Dalam NegeriHumas, Dep Seni, Musik Dan Budaya, Dep Agama, Dep Pemuda dan Olahraga, Dep Perempuan, Lihat profil lengkapku Arsip Bem Fakultas Hukum Univ. Widya Gama Mahakam Samarinda Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam samarinda Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda Gedung Univ. Widya Gama Mahakam Samarinda Entri Populer Pengertian, Ruang Lingkup dan Proses Praperadilan di160Indonesia Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk menciptakan tata tertib, kea. A. PENDAHULUAN Berbicara tentang anak tentu saja tidak akan lepas dari pembahasan tentang batas usia untuk disebut seorang anak. Menyangku. Penguin Pemuda Pemuda adalah salah satu golongan atau sektor dalam masyarakat yang dikategorikan berdasarkan umur. Secara umum, pemuda. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda. 160160160160 Periode 2010-2011. Struktur BEM Ketua Wakil Ketua. Filsafat Filsafat ilmu sangat penting peranannya terhadap penalaran manusia untuk membangun ilmu. Sebab, filsafat ilmu akan menyelidiki. Penyidikan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik ​​dalam hal de menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Tindakan penyidikan merupakan cara untuk mengumpulkan bukti-bukti awal untuk mencari tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dan saksi-saksi yang mengetahui tentang tindak pidana tersebut. Menurut Lilik Mulyadi, dari batasan pengertian (begrips bepaling) sesuai tersebut dengan konteks Pasal 1 angka 2 KUHAP, dengan kongkret dan factual dimensi penyidikan tersebut dimulai ketika terjadinya tindak pidana sehingga melalui proses penyidikan hendaknya diperoleh keterangan tentang aspek-aspek sebagai berikut: Tindak pidana yang Telah dilakukan. Tempat tindak pidana dilakukan (locus deli cti). Cara tindak pidana dilakukan. Dengan alat apa tindak pidana dilakukan. Latar belakang sampai tindak pidana tersebut dilakukan. Siapa pelakunya.1) Tata Cara Penyidikan dilakukan segera setelah laporan atau pengaduan adanya tindak pidana. Penyidik ​​yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan (Pasal 106 KUHAP). Penyidikan oleh penyidik ​​pegawai negeri sipil diberi petunjuk oley penyidik ​​Polri. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik ​​Polri memberikan petunjuk kepada penyidik ​​pegawai negeri sipil tertentu dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan. Dalam hal suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana, sedang dalam penyidikan oleh penyidik ​​pegawai negeri sipil tertentu dan kemudian ditemukan bukti yang kuat untuk diajukan kepada penuntut umum, penyidik ​​pegawai negeri sipil tertentu tersebut melaporkan hal itu kepada penyidik ​​Polri. Dalam hal tindak pidana telah selosai disidik oleh penyidik ​​pegawai negeri sipil tertentu tersebut is segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik ​​Polri (Pasal 107 ayat (1) sd (3) KUHAP) .2) Dalam hal penyidik ​​telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa Yang merupakan tindak pidana, penyidik ​​memberitahukan hal itu kepada penuntut umum. Dalam hal penyidik ​​menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik ​​memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau kelurganya. Dalam hal penghentian tersebut dilakukan oley penyidik ​​pegawai negeri sipil tertentu tersebut é segera menyerahkan hasilpenyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik ​​Polri (Pasal 107 ayat (1) s. d. (3) KUHAP). 3) Pada penyidikan, titik berat tekanannya diletakkan pada tindakan mencari serta mengumpulkan bukti supaya tindak pidana yang ditemukan dapat menjadi terang, serta menemukan dan menentukan pelakunya.4) Pada tahap penyidikan ini, untuk pertama kali saksi mulai dihadirkan untuk di dengar dan diperiksa seperti terdapat Dalam Pasal 7 ayat (1) butir g KUHAP. Pasal 116 s. d. Pasal 121 KUHAP juga diatur masalah-masalah yang berkaitan dengan pemeriksaan saksi dan tersangka. Secara ringkas akan disebutkan dan dijelaskan pasal-pasal tersebut sebagai berikut: 1) Keterangan saksi dan tersangka tidak disumpah. Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa é tidak akan hadir dalam pemeriksaan di pengadilan. Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang lain danka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya (Pasal 116 ayat (1) dan (2) KUHAP). Menurut M. Yahya Harahap, alasannya agar saksi tidak terikat memberi keterangan yang sebenarnya di muka persidangan pengadilan. Sebab kalau dia sudah disumpah di depan pemeriksaan penyidikan, berarti baik saksi maupun persidangan pengadilan sudah terikat secara mutlak kepada keterangannya tersebut. Dia tidak dapat lagi merubah atau mengutarakan kebenaran yang dikehendakinya. Keadaan seperti ini jelas-jelas mengurangi nilai pemeriksaan peradilan dalam mencari, menemukan, dan mewujudkan 8220kebenaran materiel8221 yang dikehendaki KUHAP. 5) 2) Tersangka dapat meminta saksi yang menguntungkan. Dalam pemeriksaan, tersangka ditanya apakah é menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), penyidik ​​wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut (Pasal 116 ayat (1) s. d. (4) KUHAP). Tersangka tidak boleh dipaksa dengan cara apapun, baik ditekan secara fisik maupun dengan tindakan kekerasan atau penganiayaan. Juga dengan tekanan dan paksaan batin berupa ancaman, intimidasi ataupun intrik, baik yang datang dari pihak penyidik ​​maupun dari pihak luar. Namun demikian, jaminan pelaksanaan pasal 117 tersebut dalam praktek, tidak ada kita jumpai sangsinya. Jaminan akan hal itu hanya dapat dilakukan melalui praperadilan dengan mengajukan gugatan ganti rugi atas dasar alasan pemeriksaan telah dilakukan tanpa alasan yang berdasar undang-undang.6) Selama pemeriksaan berlangsung di muka penyidik, tersangka dapat mengajukan kepada penyidik ​​agar diperiksa saksi yang menguntungkan baginya. Malahan untuk ini penyidik ​​diharuskan bertanya kepada tersangka apakah dia akan mengajukan saksi-saksi yang menguntungkan bagi dirinya. Apabila ada, penyidik ​​memeriksa saksi tersebut, dan keteranggannya dicatat dalam Berita Acara Persidangan. Saksi yang demikian disebut saksi uma taxa. 7 Saksi A de Charge adalah keterangan seorang saksi dengan sifat meringankan terdakwa dan lazim diajukan oleh terdakwaPenasihat Hukum. Secara teoretis berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP ditentukan bahwa: 8220dalam hal ada saksi yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam suatu pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya Putusan, Hakim Ketua Sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.8221 Dalam praktik peradilan ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP khususnya kata 8220wajib8221 diterapkan secara fleksibel. Dengan titik tolak visi Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1985, disebutkan bahwa dengan tidak dibatasinya jumlah pemanggilan saksi untuk dihadirkan di depan sidang pengadilan, di samping merupakan sementes pemborosan dalam penggunaan keuangan negara sehingga asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan tidak terlaksana , Juga merupakan penyelesaian perkara yang tidak efisien. Sehubungan dengan itu, Mahkamah Agung berpendapat bahwa tanpa mengurangi kewenangan Hakim dalam menentukan jumlah dan saksi-saksi mana yang dipanggil untuk hadir di sidang pengadilan, dan tanpa menutup kemungkinan bagi terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menghadirkan saksi yang dipandang perlu untuk pembelaan perkaranya, hendaknya Hakim secara Bijaksana melakukan seleksi terhadap saksi-saksi yang diperintahkan untuk hadir di persidangan, karena memang tidak ada keharusan bagi Hakim untuk memeriksa semua saksi yang ada dalam berkas perkara. Dengan demikian, berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Tindak Pidana Umum No. 503TU1796Pid90 tanggal 22 de setembro de 1990, Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa bahwa perkataan 8220wajib8221 diartikan sepanjang terhadap saksi-saksi yang telah disetujui por Hakim Ketua Majelis untuk didengar keterangannya di depan sidang. 8) 3) Keterangan diberikan tanpa tekanan. Keterangan tersangka dan atau. Saksi kepada penyidik ​​diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun. Dalam hal tersangka memberi keterangan tentang apa yang sebenarnya é telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik ​​mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri (Pasal 117 ayat (1) dan (2) KUHAP). 4) Keterangan dicatat dalam berita acara dan ditandatangani. Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangi oleh penyidik ​​dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka menyutujui isinya. Dalam rangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tandatangannya, penyidik ​​mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasanya (Pasal 118 ayat (1) dan (2) KUHAP). Persetujuan ini bisa dengan jalan penyidik ​​membacakan isi berita acara, atau menyuruh bacakan sendiri berita acara pemeriksaan kepada tersangka, apakah é telah menyetujui isinya atau tidak. Tentu kalau dia tidak setuju harus memberitahukan kepada penyidik ​​bagian yang tidak disetujuinya untuk diperbaiki. 5) Pemeriksaan dapat dilakukan di luar daerah hukum penyidik. Dalai Hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik ​​yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau saksi dapat dibebankan kepada penyidik ​​di tempat kediaman atau tinggal tersangka dan atau saksi tersebut (Pasal 119 KUHAP). 9) 1) Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik e Permasalahnya. (Bandung: Alumni, 2007), hal. 55.

No comments:

Post a Comment